Kumpulan Berita
Kuasa hukum meyakini Kerry tidak bersalah dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara dengan adil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua anak buah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, yakni Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, dengan pidana penjara selama 16 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menilai tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa telah mengabaikan fakta persidangan.
Dalam sidang, Nicke mengaku tak pernah mendengar dan menerima laporan adanya permasalahan dalam penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.
Jaksa akan memanggil Ahok hingga Jonan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus tersebut.
Dalam sidang tersebut, saksi menepis bahwa angki BBM OTM akan menjadi milik Pertamina ketika kontrak sewa berakhir.
Kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva mengungkap kejanggalan penanganan perkara yang dialami kliennya.
Ia buka-bukaan soal keterlibatan terminal BBM milik OTM dalam dunia perminyakan di Indonesia.