Kumpulan Berita
Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polda Metro Jaya memamerkan 22 buah lukisan terkait kasus mafia situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Uang tersebut berbentuk cash miliaran rupiah yang ditumpuk di atas meja.
Polda Metro Jaya secara total telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap gembong situs judi online di Apartemen Aston Pelita.
Lebih lanjut Ade mengatakan, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B.
Sebanyak 380 ribu lebih situs judol telah diblokir dalam satu bulan terakhir.
Komdigi berkoordinasi dengan Google hingga TikTok untuk menghapus kata kunci terkait judi online.