Kumpulan Berita
Terungkap, World telah beroperasi sejak 2021 padahal baru terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada 2025.
Jika ditemukan pelanggaran, Komdigi bakal mengambil tindakan tegas.
Angka pemblokiran ini dari periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025.
Komdigi meminta klarifikasi dari pihak World App terkait kegiatan pengumpulan data.
Usulan pemblokiran itu ditujukan untuk mencegah kejahatan.
Pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan SATRIA-1 untuk memperkuat penyediaan internet di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
WorldID dan Worldcoin telah menangguhkan layanannya di Indonesia.
Komdigi akan memanggil pihak WorldID untuk memberi klarifikasi.