Kumpulan Berita
Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Belasan orang itu terdiri dari pegawai, staf ahli hingga pihak lainnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan 10 pegawai Komdigi sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa, jajarannya mulai melakukan pelacakan aset yang dihasilkan para pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.
Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
DPR mendukung upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Polri dengan menangkap 11 orang yang mayoritas pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (1/11/2024).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunasi dan Digital (Komdigi), Jakarta terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online.
Pelaku menyahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.