Kumpulan Berita
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji menegaskan, keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) perlu didukung keterlibatan orangtua.
Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital.
Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Mulai 28 Maret 2026, akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial berisiko tinggi akan dibatasi.
Mekanisme ini memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah selalu terjaga keamanannya dan patuh pada aturan.
Ruang digital selain membuka peluang yang besar juga memiliki beragam risiko dan bahaya yang perlu diwaspadai.
Komdigi, kata Meuty, saat ini ada beberapa hal yang ditegakkan, khususnya di ranah digital terkait Articial Intelligence (AI).
Pemerintah mengupayakan ekosistem ini melalui regulasi dan kebijakan.