Kumpulan Berita
Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji menegaskan, keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) perlu didukung keterlibatan orangtua.
Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital.
Berikut daftar aplikasi yang akan dibatasi aksesnya untuk anak usia di bawah 16 tahun.
Mulai 28 Maret 2026, akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial berisiko tinggi akan dibatasi.
Mekanisme ini memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah selalu terjaga keamanannya dan patuh pada aturan.
Potensi ekonomi digital Indonesia diproyeksi capai USD366 miliar pada 2030 serta target delapan persen untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Maka itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan 9 juta talenta digital Indonesia sebagai bagian dari agenda strategis transformasi digital nasional.
Komdigi, kata Meuty, saat ini ada beberapa hal yang ditegakkan, khususnya di ranah digital terkait Articial Intelligence (AI).