Kumpulan Berita
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus judi online,
Polisi menyatakan bahwa akan menjerat pasal pencucian uang kepada seluruh tersangka maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Komdigi, Marroli Jeni Indarto menyebutkan, pihaknya melakukan penindakan terhadap akun dengan jumlah pengikut terbanyak yang bermuatan judi online.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan telah menindak 241.417 konten perjudian terhitung sejak 20 Oktober hingga saat ini.
Mantan Menkominfo Budi Arie mengaku mengenal 11 pegawai Kemkominfo yang kini menjadi tersangka dalam kasus judi online.
Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi judi online sempat menyembunyikan rekening mereka untuk mengelabui pantauan PPATK.
Sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024, Kemenkomdigi telah memblokir sebanyak 227.811 konten terkait judi online.