Kumpulan Berita
<!--pagebreak--> Masih kata Dimas, operasi ini bermula dengan sejumlah tindakan perencanaan, upaya surveillance, penguntitan, dan juga pemantauan yang dilakukan oleh pelaku.
Ratusan elemen masyarakat sipil meneken petisi dukungan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Mereka menolak perkara tersebut diadili di peradilan militer hingga pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Fakta baru terungkap di kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, berkas perkara itu telah diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap Andrie ini berasal dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Para terduga itu diserahkan langsung Denma BAIS TNI ke Puspom TNI pada Rabu 18 Maret pagi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut kasus penyiraman air keras, terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tindak kriminal serius yang tergolong terorisme.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, komitmennya dalam menegakkan hukum dan melakukan pembenahan di berbagai sektor pemerintahan. Ia juga menekankan bahwa pergantian kepemimpinan harus dilakukan sesuai mekanisme konstitusi.
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mendorong kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diadili melalui pengadilan militer. Namun, menurutnya, TNI juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik.