Kumpulan Berita
Oditur militer menampilkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan pada Rabu (6/5/2026). Selain tumbler yang digunakan terdakwa untuk menyimpan air keras, pakaian hingga foto terdakwa yang terkena cipratan cairan tersebut juga ditampilkan.
Saksi dari BAIS TNI membantah adanya perintah ataupun operasi khusus dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal itu disampaikan saksi Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Inf. Heri Heryadi dan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya karena dinilai telah menghentikan penanganan kasus tersebut.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menetapkan majelis hakim untuk mengadili perkara penyiraman air keras, terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) ditunjuk dalam persidangan ini.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sah disidangkan di peradilan militer.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebutkan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih berada dalam ranah peradilan militer.
Tim investigasi independen mengungkap peran dan keterlibatan sedikitnya 16 orang dalam rangkaian aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. Temuan ini diperoleh dari investigasi independen berbasis analisis rekaman CCTV dan pemetaan kronologi sebelum hingga setelah kejadian.