Kumpulan Berita
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dengan demikian, LPSK akan memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menuai perhatian luas. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB oleh orang tak dikenal (OTK).
Sebelumnya, pihak RSCM menyampaikan kondisi Andrie Yunus. Pihak RSCM menyatakan, kondisi Andrie Yunus sudah dalam keadaan stabil.
Tindakan kekerasan terhadap aktivis pembela hak asasi manusia kembali menjadi sorotan setelah terjadinya penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Insiden tersebut memicu kecaman berbagai pihak karena dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil, keselamatan pembela HAM, serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB.
Dia mengungkap, pelaku mengikuti korban yang bergerak menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba 1.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) buka suara terkait beredarnya foto yang disebut sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. TAUD menyebut foto tersebut merupakan hasil rekayasa artificial intelligence (AI) sebagaimana disampaikan aparat Polda Metro Jaya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan merupakan penganiayaan biasa. TAUD menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.