Kumpulan Berita
Nadiem mengatakan, dirinya akan mulai menjalani proses operasi besok.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Ia menyebutkan, dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut dalam kondisi sehat. Hal itu disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riyadi, di hadapan majelis hakim dan advokat Nadiem.
Anang mengungkap, pihak-pihak yang mengembalikan uang yang terkait dengan kasus tersebut. Pengembalian sendiri telah dilakukan beberapa hari lalu.
Mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Mulyatsyah dihukum menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah kemudian menanyakan perihal sampai kapan yang bersangkutan menjalani perawatan.
Belasan driver ojek online mendatangi PN Jaksel untuk ikut mengawal sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim.