Kumpulan Berita
Pengajuan red notice ke Interpol Pusat ini dilakukan setelah Kejagung rampung melakukan gelar perkara.
Dinas Pendidikan (Disdik) mengaku tidak mendapat tembusan terkait bantuan Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Kejagung menanggapi pernyataan kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris yang meminta gelar perkara korupsi Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan di Istana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman Nadiem sebagai tersangka dilakukan pada Kamis 4 September 2025.
Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.
Nadiem bahkan sempat berbicara beberapa kalimat pada awak media yang meliput meski raut wajahnya terlihat sangat pasrah.
Nadiem Makarim kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Kejagung mengonfirmasi sedang melakukan pertukaran informasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi di Kemdikbudristek.