Kumpulan Berita
Jaksa mengingatkan Nadiem untuk tidak dengan entengnya menyebut 'presiden' di dalam persidangan.
Nadiem mengatakan, dirinya akan mulai menjalani proses operasi besok.
Ia menyebutkan, dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak
Mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Mulyatsyah dihukum menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah kemudian menanyakan perihal sampai kapan yang bersangkutan menjalani perawatan.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mencermati bahwa pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Penuntut Umum dan terdakwa.
Nadiem juga menyoroti gaya kepemimpinannya yang mungkin dianggap terlalu mendobrak tanpa mempedulikan etika birokrasi yang ada.
Pasalnya, auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak melakukan perbandingan harga dalam menghitung kerugian negara.