Kumpulan Berita
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun mengatakan, keterlibatan seseorang dalam perkara korupsi tidak harus dengan melihat aliran dana ke yang bersangkutan. Namun, jika ada yang diuntungkan dengan cara melawan hukum, maka tetap bisa diproses hukum.
Pengajuan red notice ke Interpol Pusat ini dilakukan setelah Kejagung rampung melakukan gelar perkara.
Kasus tersebut kata Maruarar tidak bisa dilihat hanya semata-mata dia tidak mendapatkan aliran dana proyek laptop chromebook.
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yakni Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris, membuka peluang untuk mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).