Kumpulan Berita
Yaqut melanjutkan, terdapat pihak-pihak yang berinisiatif terkait persolaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari kuota haji tambahan.
KPK menegaskan, dalam penggeledahan terkait penyidikan perkara yang mereka tangani mengacu kepada aturan yang berlaku.
Budi menjelaskan, dengan pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Pantauan Okezone di Gedung KPK, Dito tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Dia terlihat tidak membawa dokumen apa pun untuk pemeriksaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, selama proses pengantaran Gus Yaqut terus dijaga petugas KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak-pihak yang menginisiasi pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, sebagai saksi pada Rabu (24/6/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (24/6/2026).
Kedatangannya ini usai dua kali absen dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota.