Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Senin (8/6/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji akan dilakukan setelah rangkaian ibadah haji selesai.
KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya.
Menteri Agama ad interim 2022, Muhadjir Effendy, selesai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Menurut Budi, penyidik hendak mengetahui bagaimana proses dan mekanisme penyelenggaraan haji semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan.
Ustadz Khalid menjelaskan, aliran uang tersebut bermula saat Uhud Tour hendak memberangkatkan jamaah haji menggunakan visa furoda. Saat itu, hotel dan visa untuk para jemaah yang terdaftar disebut telah terbit.
Pemilik Uhud Tour selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ustadz Khalid Basalamah (KB) rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).