Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Lebih lanjut, dia menjelaskan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar.
Setyo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan pada kurun waktu 2019-2024. Uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga eks staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan. Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Seluruh aset tersebut disita dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua eks staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada Selasa 10 Juni 2025.
Budi menjelaskan, larangan bepergian tersebut lantaran keberadaan mereka di tanah air.