Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berada di angka Rp53 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 13 kendaraan yang disita ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Senin (26/5/2025).
KPK menggeledah tujuh lokasi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat (mobil).