Kumpulan Berita
Dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan. Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah.
Tim penyidik KPK saat ini menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2023??"2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp26,3 miliar), empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023??"2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Dikatakannya, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari apa yang telah diterangkannya dalam proses penyelidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2023??"2024.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 hari ini, Senin (1/9/2025).