Kumpulan Berita
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina divonis 13 tahun penjara. Keduanya adalah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara.
Riva memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan (onstslag van alle rechtsvervolging).
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Riza Adrianto dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anak dari Pengusaha Riza Chalid tersebut diyakini bersalah karena terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kendati demikian, Febri mengaku telah memperkirakan tuntutan yang bakal dilayangkan tim jaksa terhadap Kerry Riza.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua anak buah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, yakni Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, dengan pidana penjara selama 16 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).