Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap melakukan langkah strategis dalam agenda pemberantasan korupsi, khususnya terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mashyur (FHM), menyebut pembagian kuota tambahan haji merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Biro travel miliknya hanya diminta untuk mengisi kuota tersebut.
Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengaku menerima uang sebesar USD 7.000 terkait pengadaan Chromebook.
Pakar hukum pidana Muzakir mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit swasta. Merujuk Pasal 23 Ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelola keuangan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta usai menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun pada Kamis 22 Januari 2026.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Uang yang disita tersebut merupakan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati Sudewo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu uang negara hingga triliunan rupiah dari perkara korupsi. Pendekatan tersebut dianggap sebagai langkah progresif.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum yang adil sebagai fondasi utama pembangunan nasional dan penciptaan iklim investasi yang sehat.