Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mata uang asing saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Valuta asing yang ditemukan dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan perhiasan yang diduga berbahan emas, saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, pada Kamis (24/9/2026).
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi mengungkap ada empat kasus dugaan yang menjeratnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur dan menemukan sejumlah uang pada Kamis 24 September 2026. Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Namun, tim kuasa hukum Hery Susanto menegaskan, tidak ada saksi maupun alat bukti dalam persidangan yang secara langsung menyebut kliennya menerima hadiah atau janji terkait pengurusan laporan masyarakat di Ombudsman RI.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan kepala daerah hingga kantor PT CCM. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2013-2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus rasuah yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sprindik baru ini diterbitkan pada September 2026.