Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan ini berlaku untuk batas nilai gratifikasi, pelaporan, dan penandatangan SK.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap melakukan langkah strategis dalam agenda pemberantasan korupsi, khususnya terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mashyur (FHM), menyebut pembagian kuota tambahan haji merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Biro travel miliknya hanya diminta untuk mengisi kuota tersebut.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat dirinya. Noel bahkan menyebut proses yang dilakukan KPK sebagai ?? operasi tipu-tipu”.
Pakar hukum pidana Muzakir mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit swasta. Merujuk Pasal 23 Ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelola keuangan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta usai menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun pada Kamis 22 Januari 2026.
Mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia, Muhammad Hafizuddeain Jantan (58), dan istrinya, Salwani Anuar (26), didakwa atas empat tuduhan pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu uang negara hingga triliunan rupiah dari perkara korupsi. Pendekatan tersebut dianggap sebagai langkah progresif.