Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menerima kunjungan keluarga pada Senin (27/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Febrie juga menerima kiriman makanan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak harus didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Namun, penyidik tetap wajib memenuhi ketentuan hukum, terutama memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta menjalankan proses sesuai prinsip due process of law.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menilai keputusan penyidik untuk menahan dirinya tidak tepat. Pasalnya, Febrie berkata alat bukti yang diajukan masih didalami dan dikonfirmasi oleh jaksa pemeriksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), terhadap eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 24 Juli 2026 malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga terkait perkara korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah, untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.
Harta kekayaan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang kena OTT KPK. Dirinya mempunyai 24 tanah dan bangunan senilai Rp14,5 miliar