Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pemanggilan atau permintaan klarifikasi terhadap Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), terkait penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. OSO disebut sebagai pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
KPK menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak bisa dikenakan pasal gratifikasi.
Menag mengungkapkan menggunakan jet pribadi karena berangkat hampir tengah malam.
Menag datang untuk melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aturan hukum ini juga dinilai memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang tidak hanya kehilangan kebebasan badan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Unit Kepatuhan Internal di Ditjen Bea dan Cukai. Hal tersebut dilakukan terkait mitigasi dan pencegahan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.