Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp610 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Pemerasan itu ditujukan untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Dia mengklaim, saat penangkapan, tidak ada transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menyebutkan secara mendetail perihal nominal uang yang disita itu.
Meski begitu, juru bicara KPK belum menyebutkan identitas tersangka.
Belasan orang yang dibawa ke Jakarta ini terdiri atas beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) dini hari.