Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp665 juta dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menjaring Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq pada Kamis 20 Agustus 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq pada Jumat 21 Agustus 2026 malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, terkait dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Saat ini, ia sudah berada di KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memulai penyidikan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini disampaikan setelah Lembaga Antirasuah membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita uang tunai dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menjaring Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 20 Agustus 2026. Salah satu yang terjaring ialah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
Dia menjelaskan, terhadap aset-aset yang disita itu pihaknya terus melakukan pengalaman, termasuk potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).