Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan terhadap pimpinan hingga deputi yang disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru mencapai 67,98 persen. Data tersebut tercatat per 11 Maret 2026.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti polemik penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, KPK bersikap ?? lincah dan cerdik” dalam merespons dinamika tersebut.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/3/2026). Ia menyebut pemeriksaan berjalan lancar.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang sempat menjadi tahanan rumah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, hari ini. Pemeriksaan dilakukan setelah status penahanannya dialihkan kembali ke rutan KPK dari sebelumnya tahanan rumah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) kembali mengalihkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tahanan rutan.
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali berstatus tahanan rutan setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.