Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berstatus penyelenggara negara.
Awalnya, Rossa menjelaskan pihak yang diminta untuk menghubungi eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan adalah Agustiani Tio Fridelina.
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengaku heran dengan Ketua Lembaga Antirasuah saat itu, Firli Bahuri yang umum kan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT).
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai keberanian Riezky Aprilia ketika bersaksi dalam Pengadilan Tipikor semakin membongkar keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
Erick Thohir menanggapi isu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menangkap direksi dan komisaris.
KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN.
Struktur kepengurusan juga telah ditetapkan dan diakui secara hukum di Kemenkumham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt. Direktur Penyelidikan. Untuk mengisi posisi Tessa, KPK menunjuk Budi Prasetyo sebagai juru bicara.