Kumpulan Berita
Adapun anggaran pelaksanaan PSU awalnya dibebankan kepada APBD, namun realitanya anggaran tersebut tak mampu membiayai pelaksanaan PSU. Terdapat opsi jika 70 persen biaya PSU disedot dari APBN.
Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) bukan berarti merupakan kesalahan dari jajaran KPU.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito pada Jumat (28/2) kemarin. Adapun perkara ini teregister dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/I/2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar mulai bulan Maret hingga Agustus 2025.
Komisi II DPR RI mengundang KPU dan Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, Kamis (27/2/2025). Undangan ini dalam rangka membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta 24 daerah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut secara prinsip sebenarnya pada Pilkada serentak 2024, jajaran KPU daerah telah melaksanakan tugas secara profesional.