Kumpulan Berita
Menurutnya, ini kejelian hakim melihat dakwaan JPU terhadap Kuat Ma'ruf dan sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf telah memenuhi unsur dengan sengaja membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi apabila Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis pidana mati
Setelah pembacaan vonis, ia langsung ke luar dan kembali memakai rompi.
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hukuman 15 tahun penjara.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan salam metal
Pasalnya, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa.