Kumpulan Berita
Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Kejagung belum menerima surat resmi dari pengadilan terkait upaya banding yang dilayangkan oleh empat terdakwa kasus pembunuhan BrigaJ
Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga melakukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menjatuhkan vonis bagi lima terdakwa.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Kuat terlihat santai dan menunjukkan sikap nyeleneh dengan beberapa kali bercanda dalam sidang.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selain itu, ungkapnya, Kuat Ma'ruf terlihat santai di persidangan.