Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf.
Keduanya sebelumnya sama-sama dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa 14 Februari 2023.
Kasus Pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akhirnya hampir sampai di babak terakhir.
Kuat Ma'ruf akan menghadapi sidang vonis pada persidangan pekan depan.
JPU mengatakan Kuat Ma’ruf terbukti melanggar pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.