Kumpulan Berita
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memastikan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Dengan demikian, tertutup kemungkinan R-KUHAP disahkan dalam masa sidang DPR saat ini.
Komnas Perempuan mengusulkan ada tindak lanjut sebuah laporan yang diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Habiburokhman merasa geram karena dituding pembahasan revisi KUHAP ini bersama pemerintah tidak transparan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani mengaku belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari Pemerintah.
Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi ditandatangani di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Pekan Progresif 2024 yang telah dilaksanakan pada 4??"9 November 2024.
Klausa yang mengatur interaksi antara jaksa dan penyidik yang hanya berjumlah satu kali tidak luput dari kritik. Pengaturan ini dianggap berpotensi menciderai keadilan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dibahas di komisinya.