Kumpulan Berita
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dibahas di komisinya.
Fadil Alfathan, mempertanyakan penambahan kewenangan yang signifikan bagi polisi dalam draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan, penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi dan menyerahkan kewenangan ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, sebaiknya Kejaksaan tetap pada fungsinya melakukan penuntutan dalam RUU KUHAP. Sehingga, kata dia, Kepolisian juga tugasnya tetap melakukan penyidikan seperti yang berjalan selama ini.
Wacana mengenai superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP terus menuai pro dan kontra.
Akademisi dan praktisi hukum menyoroti urgensi sinergi antara kedua institusi.
Seperti kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas dalam proses penyidikan.
Salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asas Dominus Litis pada RKUHAP adalah Kejaksaan bisa memiliki dominasi pada proses penyidikan dan penyelidikan.