Kumpulan Berita
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP merupakan legalisasi penyimpangan kewenangan jaksa yang terjadi selama ini.
Prawitra Thalib menyarankan wewenang penyidikan harus dipertegas berada di kepolisian.
Habiburokman memastikan, dalam penyusunan revisi UU KUHAP ini akan meminta masukan dari semua unsur terkait. Termasuk dari kelompok masyarakat sipil.
Komisi III DPR RI telah mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
pemberian kewenangan kepada OJK tersebut bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan KUHAP
Ahmad mengaku hal itu bukanlah ranah dari kepolisian.