Kumpulan Berita
Habiburokhman merasa geram karena dituding pembahasan revisi KUHAP ini bersama pemerintah tidak transparan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat aturan yang progresif dalam revisi KUHAP.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani mengaku belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari Pemerintah.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Pekan Progresif 2024 yang telah dilaksanakan pada 4??"9 November 2024.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang.
Klausa yang mengatur interaksi antara jaksa dan penyidik yang hanya berjumlah satu kali tidak luput dari kritik. Pengaturan ini dianggap berpotensi menciderai keadilan.
Fadil Alfathan, mempertanyakan penambahan kewenangan yang signifikan bagi polisi dalam draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan, penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi dan menyerahkan kewenangan ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi