Kumpulan Berita
Wamenkum mengungkapkan, hingga saat ini ada 15 gugatan KUHP dan 6 KUHAP ke MK.
Wamenkum mengapresiasi para purnawirawan yang masih sangat antusias untuk mengikuti perkembangan aturan hukum yang baru diterapkan di Indonesia.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, bahwa hingga kini terdapat delapan permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi hukum pidana nasional, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Biasanya, KPK memajang para tersangka saat merilis suatu perkara.
Dalam pertemuan itu, Menkum mengaku, hal pertama yang dilakukannya ketika menjadi menteri adalah mencanangkan transformasi digital.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru, yang mengatur larangan nikah siri dan poligami. MUI menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, sampai saat ini pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej membantah dengan tegas anggapan yang menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan memberikan kewenangan yang sangat kuat kepada institusi kepolisian.