Kumpulan Berita
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru, yang mengatur larangan nikah siri dan poligami. MUI menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah.
Mekanisme restorative justice (RJ) sudah bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. Hal ini menyusul telah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, sampai saat ini pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan hanya orang yang benar-benar melakukan kejahatan yang dapat dipidana berdasarkan KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan, dalam dua undang-undang tersebut telah diatur sejumlah pasal pengaman.
Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan selamat pada rakyat Indonesia untuk menikmati dua hukum pidana yang baru ini.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.