Kumpulan Berita
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap lima ketentuan berpotensi melanggar HAM dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana harus bisa selesai disahkan menjadi undang-undang sebelum 2025 berakhir.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna, Selasa 18 November 2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna yang digelar pekan depan.
Komisi III DPR RI menyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk dibawa ke tingkat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Komisi III DPR RI bersama pemerintah menunda pembahasan terkait pasal menyangkut penyitaan yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) pada Kamis 13 November 2025.
Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan dalam sidang TPPU, beralasan demi anak. Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan terdakwa dari tahanan dengan syarat tertentu, diatur dalam KUHAP, melalui permohonan, persetujuan, dan jaminan.
Kementerian Hukum (Kemenkum) melaporkan terdapat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah disiapkan sebagai prioritas nasional. Salah satunya adalah RUU KUHAP.