Kumpulan Berita
Kewenangan jaksa atas nama asas dominus litis yang bakal dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP menuai sorotan.
Asas dominus litis dalam hukum pidana menyatakan bahwa kejaksaan memiliki otoritas untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diteruskan ke pengadilan atau tidak.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menyatakan bahwa usulan kaksa untuk memasukkan asas dominus litis atau pengendali dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP) sebaiknya ditolak.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP merupakan legalisasi penyimpangan kewenangan jaksa yang terjadi selama ini.
Prawitra Thalib menyarankan wewenang penyidikan harus dipertegas berada di kepolisian.
Dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai sorotan lantaran dianggap bisa mengancam kewenangan jaksa dan polisi.
Komisi III DPR RI telah mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.