Kumpulan Berita
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP merupakan legalisasi penyimpangan kewenangan jaksa yang terjadi selama ini.
Prawitra Thalib menyarankan wewenang penyidikan harus dipertegas berada di kepolisian.