Kumpulan Berita
Salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asas Dominus Litis pada RKUHAP adalah Kejaksaan bisa memiliki dominasi pada proses penyidikan dan penyelidikan.
Kewenangan jaksa atas nama asas dominus litis yang bakal dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP menuai sorotan.
Asas dominus litis dalam hukum pidana menyatakan bahwa kejaksaan memiliki otoritas untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diteruskan ke pengadilan atau tidak.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP merupakan legalisasi penyimpangan kewenangan jaksa yang terjadi selama ini.
Prawitra Thalib menyarankan wewenang penyidikan harus dipertegas berada di kepolisian.
Habiburokman memastikan, dalam penyusunan revisi UU KUHAP ini akan meminta masukan dari semua unsur terkait. Termasuk dari kelompok masyarakat sipil.
Komisi III DPR RI telah mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.