Kumpulan Berita
Fadil Alfathan, mempertanyakan penambahan kewenangan yang signifikan bagi polisi dalam draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan, penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi dan menyerahkan kewenangan ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Di mana, tugas utama Kepolisian yakni fokus pada penyidikan, sementara Kejaksaan menangani dalam hal penuntutan hingga putusan.
Wacana mengenai superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP terus menuai pro dan kontra.
Akademisi dan praktisi hukum menyoroti urgensi sinergi antara kedua institusi.
Menanggapi kekhawatiran bahwa revisi KUHAP bisa menjadikan jaksa terlalu berkuasa, Bambang menepis anggapan tersebut.
Salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asas Dominus Litis pada RKUHAP adalah Kejaksaan bisa memiliki dominasi pada proses penyidikan dan penyelidikan.
Kewenangan jaksa atas nama asas dominus litis yang bakal dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP menuai sorotan.