Kumpulan Berita
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret. Jika tidak, wajib pajak dapat didenda hingga Rp1 juta.
Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret.
Kemenkeu mencatat sebanyak 11,46 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB.
Batas lapor SPT Tahunan terakhir pada hari ini, Kamis 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh.
Tata cara mengisi SPT pajak secara online dapat dilakukan dengan persyaratan Wajib Pajak harus memiliki surat elektronik.
Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sepeda dimasukan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan