Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan anggota DPR dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling rendah dibanding lembaga negara lain, baik eksekutif maupun yudikatif. Lembaga antirasuah pun mengingatkan para anggota parlemen untuk menjadi teladan dalam melaporkan LHKPN.
KPK mencatat sebanyak 87,83% atau 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 hingga 26 Maret 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru mencapai 67,98 persen. Data tersebut tercatat per 11 Maret 2026.
Harta kekaayaan itu dilaporkan Ade Kuswara dalam LHKPN yang pada Agustus 2025.
LHKPN merupakan kepanjangan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sedangkan LHK adalah Laporan Harta Kekayaan.
Intip total kekayaan Akhmad Wiyagus, Wamendagri baru yang dilantik Presiden Prabowo. Dari tanah, kendaraan, hingga kas, inilah rincian harta kekayaannya berdasarkan LHKPN 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta inspektorat atau satuan pengawas di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hasan Nasbi diangkat menjadi Komisaris Pertamina. Berdasarkan LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp41,3 miliar, terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan mewah, dan kas. Berikut rincian lengkapnya.