Kumpulan Berita
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tamansari, Jakarta Barat.
Saat itu, nenek Saudah mendatangi Sungai Batang Sibinail di Nagari Lubuk Aro, Pasaman untuk menegur penambang yang beroperasi di lahan miliknya.
Fenomena child grooming kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya buku memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans.
Pihak keluarga resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Rabu 26 November 2025.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan dalam menyampaikan pernyataan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI. Pendampingan ini merupakan bagian dari penelaahan permohonan yang diterima LPSK dari enam anggota keluarga korban pada 10 September 2025.
Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai tantangan hukum saat ini kian kompleks. Untuk itu, ia menilai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) perlu dipercepat.
Keluarga korban dugaan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Keluarga diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan atau ADP, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).