Kumpulan Berita
Hukuman Mardani menjadi 10 tahun penjara setelah sebelumnya 12 tahun penjara.
Menurutnya, terdapat banyak sekali kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan awal dan penetapan tersangka
Sikap publik mengawasi proses Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) sudah benar.
Lembaga anti-rasuah ini yakin Mahkamah Agung (MA) pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
Dalam hal ini, Dadan disunat hukumannya menjadi delapan tahun. Di tingkat banding, hukumannya sembilan tahun.
Sejumlah akademisi dan aktivis yang mengaku antikorupsi membela eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi angin segar upaya pemberantasan korupsi. Sosok Sunarto digadangkan sebagai hakim bersih dan berintegritas yang jauh dari intervensi.
Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili terpidana Gregorius Ronald Tannur.