Kumpulan Berita
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming tetap dihukum 10 tahun penjara meski Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hukuman Mardani menjadi 10 tahun penjara setelah sebelumnya 12 tahun penjara.
Menurutnya, terdapat banyak sekali kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan awal dan penetapan tersangka
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Lembaga anti-rasuah ini yakin Mahkamah Agung (MA) pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
Dalam hal ini, Dadan disunat hukumannya menjadi delapan tahun. Di tingkat banding, hukumannya sembilan tahun.
PPATK menyatakan sedang menganalisis harta kekayaan terhadap Majelis Hakim Kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi angin segar upaya pemberantasan korupsi. Sosok Sunarto digadangkan sebagai hakim bersih dan berintegritas yang jauh dari intervensi.