Kumpulan Berita
Permintaan itu merupakan bentuk sikap dari MA setelah adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris pada Kamis 6 Februari lalu.
Yanto meminta agar PN Jakarta Utara mengusut kasus tersebut ke ranah hukum dan etik. Ia juga meminta PN Jakarta Utara melaporkan Razman ke polisi, juga ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Tidak diterimanya putusan ini sebelumnya juga telah ia prediksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur.
MA, kata Yanto, mendorong agar proses hukum yang menjerat Rudi dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
MA memutuskan mantan ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho diaktifkan kembali menjadi hakim.
Mahkamah Agung (MA) merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pelaku koruptor divonis berat bahkan menyinggung 50 tahun penjara.