Kumpulan Berita
Langkah hukum ini diambil untuk mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dianggap sebagai lex imperfecta.
Momen itu terjadi ketika Ketua MK, Suhartoyo mempersilakan kepada Anwar Usman untuk membacakan putusan yang terakhir dibacakan pada hari ini.
Kesepakatan ini merubah ketetapan usulan calon hakim konstitusi sebelumnya yakni Inosentius Samsul.
Arsul Sani membantah tudingan memiliki ijazah doktoral palsu
CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan akan mengikuti putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk penyesuaian.
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris BUMN. Putusan ini direspons Istana yang akan mempelajarinya. Inilah 4 fakta penting terkait putusan MK tersebut.
Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang.