Kumpulan Berita
Ferry Kurnia Rizkiyansyah meyakini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, bisa memunculkan banyak kandidat
Menurutnya, revisi UU Pemilu sebuah keniscayaan dan keharusan. Apalagi, ia menilai, banyak hal yang harus diperbaiki di UU Pemilu.
Pemohon menguji pasal Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kalau semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan sosok pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak selaku pimpinan sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat
Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan sepanjang 2024 telah memutus 158 perkara Pengujian Undang-undang (PUU). Adapun perkara yang ditangani sebanyak sebanyak 240 gugatan.