Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan perkembangan terkini terkait jalannya sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 36 pembacaan putusan dismissal pada sesi III, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa hasil Pilkada Depok 2024.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Papua Selatan, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) - Marlinus merespons gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang.
Salah satu langkahnya, kata dia, Pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian, ia menilai, ambang batas Presiden tak berlaku lagi di Pilpres 2029.
Sekedar informasi, Mahkamah telah memulai persidangan PHPU Kepala Daerah serentak, sejak 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Faiz menyampaikan bahwa bedasarkan Pasal 22 peraturan MK nomor 3 tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis ataupun lisan di persidangan. Dia juga menyampaikan pencabutan permohonan Pilgub Jateng, nantinya akan dikonfirmasi dalam persidangan selanjutnya.