Kumpulan Berita
Ade Irvan Pulungan menegaskan, sudah mengindentifikasi bukti-bukti yang ada untuk menghadapi persidangan sengketa Pilpres 2019.
Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK).
BPN Prabowo-Sandi akan melaporkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua MK, Anwar Usman, ke sembilan hakim konstitusi itu bahkan dilarang untuk menangani perkara di daerahnya.
Dari 226 perkara yang sudah diterima, sembilan perkara merupakan perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPD RI.
Penetapan rekapitulasi suara nasional untuk Pilpres maupun Pileg dilakukan Komisioner KPU RI pada Selasa 21 Mei.
Sidang uji materi Pasal 15 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) mengenai frasa "atas kekuasaannya sendiri" digelar MK.
Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan norma pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 adalah dalil yang tidak berdasar.