Kumpulan Berita
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan tersebut terdiri dari Deny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.
Sidang uji materi Pasal 15 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) mengenai frasa "atas kekuasaannya sendiri" digelar MK.
Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan norma pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 adalah dalil yang tidak berdasar.
Rapat Paripuna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019 menyetujui Wahiddudin Adams dan Aswanto sebagai hakim konstitusi
Bila sudah menerima masukan dari empat ahli mengenai nama-nama yang mendaftar sebagai calon hakim MK.
Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan, sepanjang 2018 MK hanya mengabulkan 15 perkara dari 114 pengujian undang-undang yang diputus.