Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua.
Penting untuk melihat kembali ada tidaknya tanggal yang dapat bersentuhan dengan hari besar maupun keagamaan.
Polri menyatakan bakal melakukan sejumlah antisipasi pengamanan di wilayah yang melakukan gelaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada
MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dari kontestasi Pilkada Boven Digoel 2020.
MK memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk menggelar pemungutan suara ulang di 9 TPS.
MK, kata dia, menyatakan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar).