Kumpulan Berita
Jika tidak, akan tercipta moral panic dan Indonesia sudah beberapa kali mengalami hal tersebut (kepanikan moral).
DPR akan selalu mengikuti apa yang diputuskan oleh MK.
Jumlah cuitannya pun lebih dari seribu yang menggunakan tagar tersebut.
Oleh karena itu, sangat tidak logis apabila para pemohon mengajukan pengujian ke MK secara sembrono dan memunculkan norma baru.
Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain.
Gugatan uji materiil dengan perkara nomor: 80/PUU-XVII/2019 sebelumnya diajukan oleh dua pemohon.
Sejumlah pemohon berbeda dengan dua nomor perkara berbeda meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Covid-19.
Menurutnya, uji materi juga bukan berarti ada sikap anti terhadap siaran berbasis internet baik lokal maupun asing.