Kumpulan Berita
Menurutnya, revisi UU Pemilu sebuah keniscayaan dan keharusan. Apalagi, ia menilai, banyak hal yang harus diperbaiki di UU Pemilu.
Mereka melayangkan uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dengan tujuan agar pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD
Pemohon menguji pasal Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kalau semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan sosok pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak selaku pimpinan sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat
Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan sepanjang 2024 telah memutus 158 perkara Pengujian Undang-undang (PUU). Adapun perkara yang ditangani sebanyak sebanyak 240 gugatan.
Para pemohon terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.
Tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum.