Kumpulan Berita
Saldi Isra memaparkan bahwa ada salah satu kelurahan di Kabupaten Bogor yang memenangkan pasangan 02 Prabowo - Gibran 100 persen.
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan mendengarkan saksi dan ahli dari pemohon Ganjar-Mahfud.
Terkait dasar-dasar itu, Suparman menerangkan, antara lain ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon.
Menurutnya, MK harus melihat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ini secara holistik dan tidak sempit.
Menurutnya, penerimaan Gibran sudah sesuai dengan ketentuan.
Bahan pertimbangan itu kata Sulistyowati agar MK bisa memutuskan sengeketa PHPU secara adil.
Susatyo mengimbau agar mereka yang menyampaikan aspirasi dapat tetap memerhatikan hak masyarakat lain.
Ia mengatakan, majelis hakim perlu melihat proses angka itu didapat.