Kumpulan Berita
Sengketa Pilkada Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi mamasuki tahanpan persidangan dengan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada hari ini Rabu (8/1/2025).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai pengusulan bakal calon presiden (Capres) independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati sangat mengapresiasi putusan MK yang progressif ini.
Ferry Kurnia Rizkiyansyah meyakini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, bisa memunculkan banyak kandidat
Mereka melayangkan uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dengan tujuan agar pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD
Pemohon menguji pasal Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.